Jumat, 11 Mei 2018

Etiak Profesi Akuntansi || Tugas Paper Pelanggaran Kode Etik


Tugas Paper Etika Profesi Akuntan
Nama              : Eka Septyana
NPM               : 1412120154
Kasus             : “Pelanggaran Kode Etik tersangkutnya nama Ketua BPK
                            dalam kasus Panama Papers”

TEMPO.COJakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan meminta Ketua BPK Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya menyusul keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK bahwa Harry terbukti telah melanggar kode etik dan diberi sanksi berupa teguran tertulis.
"Anggota BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan BPK atau mengundurkan diri," ujar juru bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Roy, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ketua, wakil ketua, ataupun anggota BPK mesti diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya di BPK atas usul BPK atau Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melanggar kode etik BPK.
Undang-Undang BPK pun, tutur Roy, tidak memandang derajat sanksi yang ditetapkan oleh MKKE. Menurut dia, sanksi hanya berpatokan pada status melanggar atau tidak melanggar. "Dengan demikian, setiap anggota BPK yang diputuskan melanggar kode etik secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Lebih baik lagi jika berinisiatif mengundurkan diri," ucapnya.
Pada 26 April lalu, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Harry Azhar Azis kepada MKKE menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK dalam kasus Panama Papers. Harry diketahui menjadi direktur di sebuah perusahaan bernama Sheng Yue International Limited yang tercantum dalam Panama Papers. Menurut koalisi itu, Harry dianggap merangkap jabatan sehingga diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya di situs resmi BPK dan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salinan putusan MKKE yang baru diterima koalisi tersebut pada 24 Oktober lalu, Harry terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 2 lantaran menjalankan pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota BPK. Atas pelanggaran tersebut, Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKKE sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 karena pelanggarannya itu dinilai hanya berdampak negatif terhadap organisasi BPK. Harry baru bisa diberhentikan dari jabatannya di BPK apabila pelanggarannya dianggap berdampak negatif kepada pemerintah atau negara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Selamatkan BPK. La Ode menyebutkan, Harry Azhar diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International saat sudah menjadi Ketua BPK. Harry baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited. Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya. Menurut La Ode, tindakan Harry Azhar ini bertentangan dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Pertama, Pasal 8 ayat 2 huruf E berbunyi anggota BPK selaku pejabat negara, dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi selain yang dapat mengganggu integritas dan profesi selaku anggota BPK.
Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK, dilarang melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun orang lain, secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
"Hal terkait dengan rangkap jabatan ini ada potensi kerugian negara dari pajak yang tidak masuk ke kas negara," ucap La Ode.
Rangkap jabatan tersebut juga diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 pasal 28 huruf D berbunyi anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.
"Jika ada anggota BPK yang punya perusahaan di negara lain itu dilarang keras dan itu sebagai bagian dari pelangaran kode etik. Sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat," tutur La Ode.
Terkait ketidakjujuran dalam menyampaikan kepemilikan dan direktur perusahaan Sheng Yue International, Harry juga dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf C UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mewajibkan anggota BPK bertindak jujur dan bertingkah sopan. Sementara itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan Harry adalah dengan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Harry dianggap melanggar pasal 5 ayat 3 UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara. Dalam pasal tersebut, ditekankan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
"Dari poin tersebut kami simpulkan bahwa Bapak Harry Azhar sebagai terlapor kami duga ada pelanggaran terkait kode etik dan UU BPK sendiri," kata La Ode.

Analisis Pelanggaran Kode Etik atas kasus diatas adalah :
Adapun prinsip-prinsip yang dilanggar dan solusinya :
Dalam kasus ini, seorang akuntan (harry azhar) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP. Harry Azhar telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.             Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Harry Azhar) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.             Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui rangkap jabatan patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK yang dia lakukan hingga akhirnya dilaporkan, diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.             Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BPK yang telah melanggar etika profesi.
4.             Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus Harry Azhar adalah seharusnya Harry Azhar sebelum menjadi ketua BPK haruslah lepas dari jabatan sebelumnya sebagai direktur Sheng Yue International dan melaporkan harta kekayaan penjabat Negara kepada KPK agar tidak timbul kecurigaan. Harry Azhar selaku seorang akuntan harus bertindak professional dalam tugasnya. Beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar