Tugas Paper Etika Profesi Akuntan
Nama :
Eka Septyana
NPM :
1412120154
Kasus : “Pelanggaran Kode
Etik tersangkutnya nama Ketua BPK
dalam kasus Panama Papers”
TEMPO.CO, Jakarta -
Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan meminta Ketua BPK Harry Azhar Azis
mundur dari jabatannya menyusul keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)
BPK bahwa Harry terbukti telah melanggar kode etik dan diberi sanksi berupa
teguran tertulis.
"Anggota BPK
yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK seharusnya diberhentikan
dengan tidak hormat dari keanggotaan BPK atau mengundurkan diri," ujar
juru bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, dalam keterangan tertulisnya,
Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Roy, sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
BPK, ketua, wakil ketua, ataupun anggota BPK mesti diberhentikan dengan tidak
hormat dari keanggotaannya di BPK atas usul BPK atau Dewan Perwakilan Rakyat
apabila terbukti melanggar kode etik BPK.
Undang-Undang BPK
pun, tutur Roy, tidak memandang derajat sanksi yang ditetapkan oleh MKKE.
Menurut dia, sanksi hanya berpatokan pada status melanggar atau tidak
melanggar. "Dengan demikian, setiap anggota BPK yang diputuskan melanggar
kode etik secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Lebih baik lagi jika
berinisiatif mengundurkan diri," ucapnya.
Pada 26 April lalu,
Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Harry Azhar
Azis kepada MKKE menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK dalam kasus Panama
Papers. Harry diketahui menjadi direktur di sebuah perusahaan bernama Sheng Yue
International Limited yang tercantum dalam Panama Papers. Menurut koalisi itu,
Harry dianggap merangkap jabatan sehingga diduga merugikan negara atas adanya
potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam
menyampaikan informasi profilnya di situs resmi BPK dan dalam menyampaikan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salinan
putusan MKKE yang baru diterima koalisi tersebut pada 24 Oktober lalu, Harry
terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 karena tidak mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 2 lantaran menjalankan
pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan
profesionalismenya selaku anggota BPK. Atas pelanggaran tersebut, Harry
dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKKE sesuai dengan Pasal 11 ayat 1
karena pelanggarannya itu dinilai hanya berdampak negatif terhadap organisasi
BPK. Harry baru bisa diberhentikan dari jabatannya di BPK apabila
pelanggarannya dianggap berdampak negatif kepada pemerintah atau negara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan dugaan pelanggaran kode
etik oleh Koalisi Selamatkan BPK. La Ode menyebutkan, Harry Azhar diduga
melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International saat sudah
menjadi Ketua BPK. Harry baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk
BPK.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan
bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore,
Sheng Yue International Limited. Sheng Yue International Limited diduga adalah
perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari
pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya. Menurut La Ode,
tindakan Harry Azhar ini bertentangan dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011
tentang Kode Etik.
Pertama, Pasal 8 ayat 2 huruf E berbunyi anggota BPK selaku
pejabat negara, dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi selain yang dapat
mengganggu integritas dan profesi selaku anggota BPK.
Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana
BPK, dilarang melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun orang lain, secara
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.
"Hal terkait dengan rangkap jabatan ini ada potensi
kerugian negara dari pajak yang tidak masuk ke kas negara," ucap La Ode.
Rangkap jabatan tersebut juga diatur dalam UU BPK Nomor 15
Tahun 2006 pasal 28 huruf D berbunyi anggota BPK dilarang merangkap jabatan
dalam lingkup lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola
keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai
politik.
"Jika ada anggota BPK yang punya perusahaan di negara
lain itu dilarang keras dan itu sebagai bagian dari pelangaran kode etik.
Sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat," tutur La Ode.
Terkait ketidakjujuran dalam menyampaikan kepemilikan dan
direktur perusahaan Sheng Yue International, Harry juga dianggap melanggar
pasal 6 ayat 1 huruf C UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mewajibkan anggota BPK
bertindak jujur dan bertingkah sopan. Sementara itu, pelanggaran lainnya yang
dilakukan Harry adalah dengan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Harry dianggap melanggar pasal 5 ayat 3 UU
28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara. Dalam pasal tersebut, ditekankan
setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum
dan sesudah menjabat.
"Dari poin tersebut kami simpulkan bahwa Bapak Harry
Azhar sebagai terlapor kami duga ada pelanggaran terkait kode etik dan UU BPK
sendiri," kata La Ode.
Analisis Pelanggaran
Kode Etik atas kasus diatas adalah :
Adapun prinsip-prinsip yang dilanggar dan solusinya :
Dalam kasus ini, seorang akuntan (harry
azhar) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP. Harry Azhar
telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.
Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia
(Harry Azhar) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai
seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.
Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui rangkap
jabatan patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK yang dia lakukan hingga akhirnya dilaporkan, diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.
Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai Ketua BPK yang telah melanggar etika profesi.
4.
Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang
yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
Solusi yang tepat untuk kasus Harry Azhar adalah seharusnya Harry
Azhar sebelum menjadi ketua BPK haruslah lepas dari jabatan sebelumnya sebagai
direktur Sheng Yue International dan melaporkan harta kekayaan penjabat
Negara kepada KPK agar tidak timbul kecurigaan. Harry Azhar selaku seorang
akuntan harus bertindak professional dalam tugasnya. Beliau harus mengakuinya,
sebagai seorang akuntan telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti
undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar