Jumat, 11 Mei 2018

Rangkuman PSAK 16 ASET TETAP || PSAK 16


PERBEDAAN PSAK 16 DENGAN IFRSS

PSAK 16: Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plan, and Equipment per efektif 1 Januari 2014, kecuali:
1.             IAS 16 paragraf 3 (b) tentang pengecualian untuk asset biolojik tidak diadopsi karena IAS 41 Agriculture belum diadopsi.
2.             PSAK 16 paragraf 42a tentang perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi.
3.             IAS 16 paragraf 58 tentang tanah dan bangunan dengan tambahan penjelasan terkait penyusutan tanah yang mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah.
4.             IAS 16 paragraf 80 tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan
5.             IAS 16 paragraf 81 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
6.             IAS 16 paragraf 81A-81E tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan
7.             IAS 16 paragraf 81F-81G tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 16 menjadi PSAK 16 telah menggunakan IAS 16 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.
8.             PSAK 16 paragraf 81A tentang tanggal efektif penyesuaian.
9.             IAS 16 paragraf 82 tentang penarikan standar lain dengan tambahan penarikan PSAK 47: Akuntansi Tanah.
10.         IAS 16 paragraf 83 tentang penarikan standar lain tidak diadopsi karena tidak relevan.

PERBEDAAN DENGAN PSAK 16 (2011)

Berikut adalah perbedaan antara PSAK 16 (2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (penyesuaian 2014): Aset Tetap yang mengadopsi IAS 16 Porperty, Plant, and Equipment per efektif 1 Januari 2014:

Perihal
PSAK 16 (2011)
PSAK 16 (penyesuaian 2014)
Definisi
(Paragraf 06)
Nilai wajar adalah jumlah suatu asset dipertukarkan antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi yang wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu asset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengakuan
(Paragraf 08)
Suku cadang dan peralatan pemeliharaan biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui dalam laba rugi pada saat dipakai. Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria sebagai asset tetap ketika entitas memperkiraan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk asset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai asset tetap
Klasifikasi bahwa suku cadang, peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diakui sesuai dengan Pernyataan ini ketika memenuhi definisi dari asset tetap. Namun jika tidak maka suku cadang peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diklasifikasikan sebagai persediaan.
Pengukuran Biaya Perolehan
(Paragraf 26)
Nilai wajar auatu asset, ketika transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
a.     …..; atau
b.     Probabilitas dari beragam estimasi dalam rentang tersebut dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar
Menghapus lingkup transaksi pasar yang serupa tidak tersedia dalam pengukuran nilai wajar dan perubahan konsep estimasi ke pengukuran nilai wajar.
Model Revaluasi
(Paragraf 32)
Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian berdasarkan  bukti pasar yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.
Dihapus
(Paragraf 33)
Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat dari asset tetap yang khusus dan jarak diperjualbelikan, kecuali sebagai bagian dari suatu bisnis yang berkelanjutan, maka entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar penggunaan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti tersusutkan
Dihapus
(Paragraf 35)
Jika asset tetap direvaluasi, maka akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan salah satu cara berikut ini:
a)    Disajikan kembali secara professional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto asset sehingga jumlah tercatat asset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasinya. Metode ini sering digunakan jika aset direvaluasi dengan menentukan biaya indeks untuk menentukan biaya pengganti tersusutkan.
b)   
Dihapus
Pengungkapan
(Paragraf 77)
Jika asset tetap disajikan pada jumlah revaluasi, hal berikut dungkaokan:
a)    Tanggal efektifitas revaluasi
b)    Apakah melibatkan penilaian independen
c)     Metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam estimasi nilai wajar
d)    Penjelasan mengenai nilai wajar asset tetap yang ditentukan secara langsung dengan mengacu pada harga terobservasi dalam pasar aktif atau transaksi pasar terkini yang wajar atau diestimasi menggunkan teknik penilaian lain
Klasifikasi bahwa pengungkapan merupakan persyaratan pengungkapan tambahan atas PSAK 68, dengan menghapus (c) dan (d) yang sudah diatur di PSAK 68; Pengukuran nilai wajar dan menambahkan persyaratan pengungkapan atas:
e)     Untuk setiap kelas asset tetap jumlah tercatat asset seandainya asset tersebut dicatat dengan model biaya dan
f)     Surplus revaluasi, yang mengindenfikasi perubahan selama periode dan setiap perbatasan distribusi kepad pemegang saham

PENGAKUAN
07.         Biaya Perolehan asset tetap diakui sebgai asset jika dan hanya jika:
a)      Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomi masa depan dari asset tersebut
b)      Biaya perolehannya dapat diukur secara andal
08.         Suku cadang, peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diakui dengan pernyataan ini ketika memenuhi definisi dari asset tetap. Nmaun, jika tidak maka suku cadang peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diklasifikasikan sebagai persediaan.
09.         Pernyataan ini tidak mengaturunit ukuran dalam pengakuan asset tetap, yaitu apa yang membentuk asset tetap. Oleh karena itu,  disyaratkan pertimbangan untuk menerapkan kriteria pengakuan yang sesuai dengan keadaan spesifik entitas. Hal yang mungkin sesuai untuk menggabungkan unit-unit yang secara individu tidak signifikan, seperti cetakan dan perkakas, kemudian menerapkan kriteria pengakuan terhadap nilai gabungan tersebut.
10.         Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan ini terdapat seluruh biaya perolehn asset tetap pada saat terjadi. Biaya tersebut termasuk biaya awal untuk memperoleh atau mengkonstruksi asset tetap dan biaya selanjutnya yang timbul untuk menambah, mengganti bagian, atau memperbaikinya.

Biaya Perolehan Awal
11.         Asset tetap dapat diperoleh untuk alasan keamanan atau lingkungan. Perolehan asset tetap tersebut, meskipun tidak langsung meningkatkan manfaat ekonomi masa depan dari asset tetap tertentu yang ada mungkin diperlukan bagi entitas untuk memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari asset lain.

Biaya Selanjutnya
12.         Sesuai dengan prinsip pengakuan di paragraph 07, entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari terutama terdiri dari biaya tenaga kerja dan bahan habis pakai termasuk suku cadang kecil. Tujuan pengeluaran ini sering dideskripsikan sebagai “perbaikan dan pemeliharaan” asset tetap.


          PENGUKURAN SAAT PENGAKUAN
15.      Asset tetap yang memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai asset diukur oleh biaya perolehan.

ELEMEN BIAYA PEROLEHAN
16.    Biaya perolehan asset tetap meliputi :
a)      Harga perolehannya, termasuk bea import dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan lain.
b)      Setiap biaya yang didisbtribusikan secara langsung untuk membawa asset kelokasi dan kondisi yang diinginkan supaya asset tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen.
c)      Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan asset tetap dan restorasi lokasi asset tetap, kewajiban tesebut timbul ketika asset tetap diperoleh atau sebagai konsekuensi penggunaan asset tetap selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk memproduksi persediaan selama periode tersebut.

17.  Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
a)      Biaya imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 24: Imbalan kerja) yang timbul secara langsung dari konstruksi atau perolehan asset tetap.
b)      Biaya penyiapan lahan untuk pabrik.
c)      Biaya penanganan dan penyerahan awal.
d)     Biaya insttalasi dan perakitan.
e)      Biaya pengujian asset apakah asset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi oleh neto penjualan setiap produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut
f)       Fee professional

PENGUKURAN BIAYA PEROLEHAN
23.  Biaya perolehan asset tetap adalah setara harga tunai pada tanggal pengakuan. Jika pembayaran ditanguhkan melampaui jangka waktu kredit normal. Maka perbedaan harga tunai dan total pembayaran  diakui sebagai beban bunga selama periode kredit kecuali beban bunga tersebut dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 26 : Biaya Pinjaman
24.  Suatu atau lebih asset tetap mungkin diperoleh dalam pertukaran dengan asset moneter atau asset non moneter atau kombinasi asset moneter dengan asset non moneter.pembahasan berikut mengacu pada pertukaran satu asset moneter dengan asset nonmoneter lain, tetapi hal ini berlaku untuk seluruh pertukaran yang dideskripsikan dalam kalimat sebelumnya. Biaya perolehan asset tetap tersebut diukur dengan nilai wajar kecuali :
a)      Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial
b)      Nilai wajar asset yang diterima dan asset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
Asset yang diperoleh diukur dengan cara tersebut bahkan jika entitas tidak dapat segera menghentikan pengakuan asset yang diserahkan. Jika asset yang diperolehnya diukur pada niai wajar, maka biaya perolehannya diukur pada jumlah tercatat asset yang diserahkan.

PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN
29.  Entitas memilih model biaya di paragraph 30 atau model revaluasi di paragraph 31 sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh asset tetap dalam kelas yang sama.
30.     Setelah pengakuan sebagai asset, asset tetap dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Model Revaluasi
31.     Setelah pengakuan sebagai aset, aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasi, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tecatat tidak berbeda secara material  dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
32.     Dikosongkan
33.     Dikosongkan
Penyusutan
43.     Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset tetap disusutkan secara terpisah.
45.     Bagian yang signifikan dari aset tetap mungkin memiliki umur manfaat dan metode penyusutan yang sama dengan umur manfaat dan metode penyusutan bagian signifikan lain dari aset tersebut. Bagian tersebut dapat dikelompokkan dalam penentuan beban penyusutan.
47.     Entitas dapat juga memilih untuk menyusutkan secara terpisah bagian dari aset yang biaya perolehannya tidak signifikan terhadap biaya total perolehan aset tersebut.
48.     Beban penyusutan untuk setiap periode diakui dalam laba rugi, kecuali jika beban tersebut dalam jumlah tecatat aset lain.
Jumlah tersusutkan dan Periode Penyusutan
50.     Jumlah tersusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya.
51.     Nilai residu dan umur manfaat dari suatu aset ditelaah sekurang-kurangnya setiap akhir tahun buku dan jika hasil kajian berbeda dengan estimasi sebelumnya, maka perbedaan tersebut dicatat sebagai estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
52.     Penyusutan diakui bahkan nilai wajar aset melebihi jumlah tercatatnya, sepanjang nilai residu aset tidak melebihi jumlah tercatatnya. Perbaikan dan pemeliharaan aset tidak meniadakan keharusan untuk menyusutkan aset.
53.     Jumlah tersusutkan suatu aset ditentukan setelah dikurangi nilai residunya. Dalam praktik, nilai residu aset terkadang tidak signifikan dan oleh karena itu tidak material dalam penghitungan jumlah tersusutkan.
Metode Penyusutan
60.     Metode penyusutan yang digunakan mencerminkan pola pemakaian manfaat ekonomik masa depan aset yang diharapkan oleh entitas.
61.     Metode penyusutan yang diterapkan untuk suatu aset ditelaah paling sedikit setiap akhir tahun buku dan, jika terjadi perubahan yang signifikan dalam pola pemakaian yang diperkirakan atas manfaat ekonomik masa depan aset tersebut, maka metode penyusutan diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Penurunan Nilai
63.     Dalam menentukan apakah aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset. PSAK 48 menjelaskan bagaimana entitas menelaah jumlah tercatat asetnya, bagaimana menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai.
64.     Dikosongkan
Kompensasi untuk Penurunan Nilai
65.     kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi ketika konpensasi menjadi piutang.
66.     Penurunan nilai aset tetap atau kerugian aset tetap, klaim atas atau pembayaran konpensasi dari pihak ketiga dan setiap pembelian atau konstruksi selanjutnya dari penggantian aset adalah peristiwa ekonomik terpisah dan dicatat secara terpisah sebagai berikut:
        a. Penurunan nilai aset tetap diakui sesuai dengan PSKA 48: penurunan nilai aset.
         b. Penghentian pengakuan aset tetap yang dihentikan atau dilepaskan ditentukan sesuai dengan pernyataan ini.
         c. Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penunrunan nilai,hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi pada saat kompensasi menjadi piutang.
         d. Biaya perolehan aset tetap yang diperbaiki, dibeli, atau dikonstruksi sebagai penggantian ditentukan sesuai dengan pernyataan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar