PERBEDAAN PSAK 16
DENGAN IFRSS
PSAK 16: Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS
16 Property, Plan, and Equipment per
efektif 1 Januari 2014, kecuali:
1.
IAS 16 paragraf 3 (b) tentang pengecualian untuk
asset biolojik tidak diadopsi karena IAS 41 Agriculture
belum diadopsi.
2.
PSAK 16 paragraf 42a tentang perubahan kebijakan
akuntansi dari model biaya ke model revaluasi.
3.
IAS 16 paragraf 58 tentang tanah dan bangunan
dengan tambahan penjelasan terkait penyusutan tanah yang mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah.
4.
IAS 16 paragraf 80 tentang ketentuan transisi
tidak diadopsi karena tidak relevan
5.
IAS 16 paragraf 81 tentang tanggal efektif. Opsi
penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan
tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan
menjadi SAK.
6.
IAS 16 paragraf 81A-81E tentang tanggal efektif
tidak diadopsi karena tidak relevan
7.
IAS 16 paragraf 81F-81G tentang tanggal efektif
tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 16 menjadi PSAK 16 telah menggunakan
IAS 16 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.
8.
PSAK 16 paragraf 81A tentang tanggal efektif
penyesuaian.
9.
IAS 16 paragraf 82 tentang penarikan standar
lain dengan tambahan penarikan PSAK 47: Akuntansi
Tanah.
10.
IAS 16 paragraf 83 tentang penarikan standar
lain tidak diadopsi karena tidak relevan.
PERBEDAAN DENGAN PSAK
16 (2011)
Berikut adalah perbedaan antara PSAK 16 (2011): Aset Tetap
dengan PSAK 16 (penyesuaian 2014): Aset Tetap yang mengadopsi IAS 16 Porperty, Plant, and Equipment per efektif
1 Januari 2014:
Perihal
|
PSAK 16 (2011)
|
PSAK 16 (penyesuaian 2014)
|
Definisi
(Paragraf
06)
|
Nilai
wajar adalah jumlah suatu asset dipertukarkan antara pihak-pihak yang
berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi yang
wajar
|
Nilai
wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu asset atau harga
yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
|
Pengakuan
(Paragraf
08)
|
Suku
cadang dan peralatan pemeliharaan biasanya dicatat sebagai persediaan dan
diakui dalam laba rugi pada saat dipakai. Namun demikian, suku cadang utama
dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria sebagai asset tetap ketika entitas
memperkiraan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode.
Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa
digunakan untuk asset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai asset
tetap
|
Klasifikasi
bahwa suku cadang, peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diakui
sesuai dengan Pernyataan ini ketika memenuhi definisi dari asset tetap. Namun
jika tidak maka suku cadang peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan
diklasifikasikan sebagai persediaan.
|
Pengukuran
Biaya Perolehan
(Paragraf
26)
|
Nilai
wajar auatu asset, ketika transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat
diukur secara andal jika:
a.
…..; atau
b.
Probabilitas
dari beragam estimasi dalam rentang tersebut dapat dinilai secara rasional
dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar
|
Menghapus
lingkup transaksi pasar yang serupa tidak tersedia dalam pengukuran nilai
wajar dan perubahan konsep estimasi ke pengukuran nilai wajar.
|
Model
Revaluasi
(Paragraf
32)
|
Nilai
wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian
berdasarkan bukti pasar yang dilakukan
oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional. Nilai wajar pabrik dan
peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.
|
Dihapus
|
(Paragraf
33)
|
Jika
tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat
dari asset tetap yang khusus dan jarak diperjualbelikan, kecuali sebagai
bagian dari suatu bisnis yang berkelanjutan, maka entitas mungkin perlu
mengestimasi nilai wajar penggunaan pendekatan penghasilan atau biaya
pengganti tersusutkan
|
Dihapus
|
(Paragraf
35)
|
Jika
asset tetap direvaluasi, maka akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi
diperlakukan dengan salah satu cara berikut ini:
a)
Disajikan
kembali secara professional dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto
asset sehingga jumlah tercatat asset setelah revaluasi sama dengan jumlah
revaluasinya. Metode ini sering digunakan jika aset direvaluasi dengan
menentukan biaya indeks untuk menentukan biaya pengganti tersusutkan.
b)
…
|
Dihapus
|
Pengungkapan
(Paragraf
77)
|
Jika
asset tetap disajikan pada jumlah revaluasi, hal berikut dungkaokan:
a)
Tanggal
efektifitas revaluasi
b)
Apakah
melibatkan penilaian independen
c)
Metode dan
asumsi signifikan yang digunakan dalam estimasi nilai wajar
d)
Penjelasan
mengenai nilai wajar asset tetap yang ditentukan secara langsung dengan
mengacu pada harga terobservasi dalam pasar aktif atau transaksi pasar
terkini yang wajar atau diestimasi menggunkan teknik penilaian lain
|
Klasifikasi
bahwa pengungkapan merupakan persyaratan pengungkapan tambahan atas PSAK 68,
dengan menghapus (c) dan (d) yang sudah diatur di PSAK 68; Pengukuran nilai
wajar dan menambahkan persyaratan pengungkapan atas:
e)
Untuk setiap
kelas asset tetap jumlah tercatat asset seandainya asset tersebut dicatat
dengan model biaya dan
f)
Surplus
revaluasi, yang mengindenfikasi perubahan selama periode dan setiap
perbatasan distribusi kepad pemegang saham
|
PENGAKUAN
07.
Biaya Perolehan asset tetap diakui sebgai asset
jika dan hanya jika:
a)
Kemungkinan besar entitas akan memperoleh
manfaat ekonomi masa depan dari asset tersebut
b)
Biaya perolehannya dapat diukur secara andal
08.
Suku cadang, peralatan siap pakai dan peralatan
pemeliharaan diakui dengan pernyataan ini ketika memenuhi definisi dari asset
tetap. Nmaun, jika tidak maka suku cadang peralatan siap pakai dan peralatan
pemeliharaan diklasifikasikan sebagai persediaan.
09.
Pernyataan ini tidak mengaturunit ukuran dalam
pengakuan asset tetap, yaitu apa yang membentuk asset tetap. Oleh karena
itu, disyaratkan pertimbangan untuk
menerapkan kriteria pengakuan yang sesuai dengan keadaan spesifik entitas. Hal
yang mungkin sesuai untuk menggabungkan unit-unit yang secara individu tidak
signifikan, seperti cetakan dan perkakas, kemudian menerapkan kriteria
pengakuan terhadap nilai gabungan tersebut.
10.
Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip
pengakuan ini terdapat seluruh biaya perolehn asset tetap pada saat terjadi.
Biaya tersebut termasuk biaya awal untuk memperoleh atau mengkonstruksi asset
tetap dan biaya selanjutnya yang timbul untuk menambah, mengganti bagian, atau
memperbaikinya.
Biaya Perolehan Awal
11.
Asset tetap dapat diperoleh untuk alasan
keamanan atau lingkungan. Perolehan asset tetap tersebut, meskipun tidak
langsung meningkatkan manfaat ekonomi masa depan dari asset tetap tertentu yang
ada mungkin diperlukan bagi entitas untuk memperoleh manfaat ekonomik masa
depan dari asset lain.
Biaya Selanjutnya
12.
Sesuai dengan prinsip pengakuan di paragraph 07,
entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai dari
asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada
saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari terutama terdiri dari biaya tenaga
kerja dan bahan habis pakai termasuk suku cadang kecil. Tujuan pengeluaran ini
sering dideskripsikan sebagai “perbaikan dan pemeliharaan” asset tetap.
PENGUKURAN
SAAT PENGAKUAN
15.
Asset
tetap yang memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai asset diukur oleh biaya
perolehan.
ELEMEN BIAYA
PEROLEHAN
16. Biaya perolehan asset tetap meliputi :
a)
Harga perolehannya, termasuk bea import dan
pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon dan
potongan lain.
b)
Setiap biaya yang didisbtribusikan secara
langsung untuk membawa asset kelokasi dan kondisi yang diinginkan supaya asset
tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen.
c)
Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan
asset tetap dan restorasi lokasi asset tetap, kewajiban tesebut timbul ketika
asset tetap diperoleh atau sebagai konsekuensi penggunaan asset tetap selama
periode tertentu untuk tujuan selain untuk memproduksi persediaan selama
periode tersebut.
17. Contoh
biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah :
a)
Biaya imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 24: Imbalan kerja) yang timbul secara langsung dari konstruksi atau
perolehan asset tetap.
b)
Biaya penyiapan lahan untuk pabrik.
c)
Biaya penanganan dan penyerahan awal.
d)
Biaya insttalasi dan perakitan.
e)
Biaya pengujian asset apakah asset berfungsi
dengan baik, setelah dikurangi oleh neto penjualan setiap produk yang
dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut
f)
Fee professional
PENGUKURAN BIAYA PEROLEHAN
23.
Biaya perolehan asset tetap adalah setara harga tunai pada tanggal
pengakuan. Jika pembayaran ditanguhkan melampaui jangka waktu kredit normal.
Maka perbedaan harga tunai dan total pembayaran
diakui sebagai beban bunga selama periode kredit kecuali beban bunga
tersebut dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 26 : Biaya Pinjaman
24.
Suatu atau lebih asset tetap mungkin diperoleh dalam pertukaran dengan
asset moneter atau asset non moneter atau kombinasi asset moneter dengan asset
non moneter.pembahasan berikut mengacu pada pertukaran satu asset moneter
dengan asset nonmoneter lain, tetapi hal ini berlaku untuk seluruh pertukaran
yang dideskripsikan dalam kalimat sebelumnya. Biaya perolehan asset tetap tersebut
diukur dengan nilai wajar kecuali :
a)
Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi
komersial
b)
Nilai wajar asset yang diterima dan asset yang
diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
Asset yang diperoleh
diukur dengan cara tersebut bahkan jika entitas tidak dapat segera menghentikan
pengakuan asset yang diserahkan. Jika asset yang diperolehnya diukur pada niai
wajar, maka biaya perolehannya diukur pada jumlah tercatat asset yang
diserahkan.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN
29. Entitas memilih model biaya
di paragraph 30 atau model revaluasi di paragraph 31 sebagai kebijakan
akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh asset tetap
dalam kelas yang sama.
30. Setelah pengakuan sebagai
asset, asset tetap dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan
dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Model Revaluasi
31. Setelah pengakuan sebagai
aset, aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal dicatat pada
jumlah revaluasi, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi.
Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan
bahwa jumlah tecatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan
menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
32. Dikosongkan
33. Dikosongkan
Penyusutan
43. Setiap bagian dari aset
tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya
perolehan seluruh aset tetap disusutkan secara terpisah.
45. Bagian yang signifikan dari
aset tetap mungkin memiliki umur manfaat dan metode penyusutan yang sama dengan
umur manfaat dan metode penyusutan bagian signifikan lain dari aset tersebut.
Bagian tersebut dapat dikelompokkan dalam penentuan beban penyusutan.
47. Entitas dapat juga memilih
untuk menyusutkan secara terpisah bagian dari aset yang biaya perolehannya
tidak signifikan terhadap biaya total perolehan aset tersebut.
48. Beban penyusutan untuk
setiap periode diakui dalam laba rugi, kecuali jika beban tersebut dalam jumlah
tecatat aset lain.
Jumlah tersusutkan dan Periode
Penyusutan
50. Jumlah tersusutkan dari
suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya.
51. Nilai residu dan umur
manfaat dari suatu aset ditelaah sekurang-kurangnya setiap akhir tahun buku dan
jika hasil kajian berbeda dengan estimasi sebelumnya, maka perbedaan tersebut
dicatat sebagai estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
52. Penyusutan diakui bahkan
nilai wajar aset melebihi jumlah tercatatnya, sepanjang nilai residu aset tidak
melebihi jumlah tercatatnya. Perbaikan dan pemeliharaan aset tidak meniadakan
keharusan untuk menyusutkan aset.
53. Jumlah tersusutkan suatu
aset ditentukan setelah dikurangi nilai residunya. Dalam praktik, nilai residu
aset terkadang tidak signifikan dan oleh karena itu tidak material dalam
penghitungan jumlah tersusutkan.
Metode Penyusutan
60. Metode penyusutan yang
digunakan mencerminkan pola pemakaian manfaat ekonomik masa depan aset yang
diharapkan oleh entitas.
61. Metode penyusutan yang
diterapkan untuk suatu aset ditelaah paling sedikit setiap akhir tahun buku
dan, jika terjadi perubahan yang signifikan dalam pola pemakaian yang
diperkirakan atas manfaat ekonomik masa depan aset tersebut, maka metode
penyusutan diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode
penyusutan dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25:
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Penurunan Nilai
63. Dalam menentukan apakah
aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48: Penurunan
Nilai Aset. PSAK 48 menjelaskan bagaimana entitas menelaah jumlah tercatat
asetnya, bagaimana menentukan jumlah terpulihkan dari aset dan kapan mengakui
atau membalik rugi penurunan nilai.
64. Dikosongkan
Kompensasi untuk Penurunan Nilai
65. kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami
penurunan nilai hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi ketika
konpensasi menjadi piutang.
66. Penurunan nilai aset tetap
atau kerugian aset tetap, klaim atas atau pembayaran konpensasi dari pihak
ketiga dan setiap pembelian atau konstruksi selanjutnya dari penggantian aset
adalah peristiwa ekonomik terpisah dan dicatat secara terpisah sebagai berikut:
a. Penurunan nilai aset
tetap diakui sesuai dengan PSKA 48: penurunan
nilai aset.
b. Penghentian pengakuan aset tetap yang
dihentikan atau dilepaskan ditentukan sesuai dengan pernyataan ini.
c. Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset
tetap yang mengalami penunrunan nilai,hilang atau dihentikan dimasukkan dalam
laba rugi pada saat kompensasi menjadi piutang.
d. Biaya perolehan aset tetap yang
diperbaiki, dibeli, atau dikonstruksi sebagai penggantian ditentukan sesuai
dengan pernyataan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar